Registrasi Ulang Kartu Prabayar Sesuai Peraturan Baru Pemerintah


Sesuai dengan rencana pemerintah yang akan segera memberlakukan kewajiban registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Segera Registrasikan Kartu Prabayar, Kalau Tidak Ingin Terkena Sanksi


Rencananya aturan ini akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017. Baik pelanggan baru maupun pelanggan lama wajib melakukan registrasi berdasarkan nomor KTP dan KK.

Kemudian operator seluler wajib memvalidasi berdasarkan data kependudukan milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Ada pun batas akhir registrasi bagi pelanggan lama adalah tanggal 28 Februari 2018. Lalu bagaimana dengan pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang?

Direktur Jenderal Pelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, jika sampai tanggal 28 Februari pelanggan tidak melakukan registrasi ulang, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelanggan.

Terparah, kartu SIM pelanggan berpotensi diblokir jika mereka tak melakukan registrasi ulang.
"30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS  akan diblokir (tidak bisa melakukan panggilan). Lalu ditambah waktu 15 hari lalu, jika pelanggan tidak registasi, tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan internet dimatikan," katanya.

Terakhir, pemerintah memberikan waktu 15 hari agar pelanggan melakukan registrasi, namun jika sampai batas tersebut tidak melakukan registrasi barulah nomor SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir.

Sekadar diketahui, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi kartu SIM secara mandiri maksimal sebanyak 3 kali. Jika proses registrasi gagal, pelanggan harus datang ke gerai operator. 

Sumber : Liputan6.com

Tag ;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenai Sambel Krodak atau Krosak

Tahukah Anda? [Bagian atas kepala ternyata tidak bisa merasakan getaran dari handphone]

Tahukah Anda? [Pasta gigi bisa digunakan untuk membasmi kecoa]